Home » » kriminalitas

kriminalitas

Written By Unknown on Minggu, 29 Juli 2012 | 14.02



Kasus penabulan sesama jenis ini telah dilakukan selama tiga tahun. Korbannya merupakan anak baru gede (ABG) perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Kepada hakim, korban mengaku dipaksa melayani nafsu seks Ti selama tiga tahun.

Kasus ini berlanjut ke Meja Hijau setelah orangtua korban melapor ke polisi. Korban divisum dan hasilnya ditemukan luka robek di hymen atau selaput dara kemaluannya.

Pelaku didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Ti juga didakwa sengaja melakukan hubungan seks sesama jenis dengan kekerasan.

Ketua Majelis Hakim, Diah Sulastri Dewi, saat membacakan putusan Nomor 204/Pidsus/2012/PN STB, menyebut terdakwa divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Ri menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya banding. Jaksa penuntut juga menerima putusan hakim tersebut.

0 komentar:

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. devia sites . All Rights Reserved.
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website